Mengapa Mata Uang Indonesia Disebut Rupiah
Ternyata, perkataan "rupiah" berasal dari kata "Rupee", satuan mata uang India.
Sebelum menggunakan Rupee, Indonesia telah menggunakan mata uang Gulden Belanda dari tahun 1610 hingga 1817. Setelah tahun 1817, pemerintah kolonial memperkenalkan mata uang baru, yakni Gulden Hindia Belanda.
Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu pendudukan Jepang pada Perang Dunia ke-2, dengan nama rupiah Hindia Belanda.
Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank, selanjutnya menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang rupiah jawa sebagai pengganti.
SATUAN DI BAWAH RUPIAH
Indonesia pernah memakai satuan-satuan yang memiliki nilai di bawah rupiah. Tetapi kini, satuan tersebut tidak lagi dipakai karena terjadinya penurunan nilai rupiah yang mengakibatkan satuan itu tidak mempunyai nilai penting.
Berikut nilai di bawah satuan rupiah:
- Sen, seperseratus rupiah (ada koin pecahan satu dan lima sen)
- Cepeng, hepeng, seperempat sen, dari feng, dipakai di kalangan Tionghoa
- Peser, setengah sen
- Pincang, satu setengah sen
- Gobang atau benggol, dua setengah sen
- Ketip/kelip/stuiver (Bld.), lima sen (ada koin pecahannya)
- Picis, sepuluh sen (ada koin pecahannya)
- Tali, seperempat rupiah (25 sen, ada koin pecahan 25 dan 50 sen)
- Terdapat pula satuan uang, yang nilainya adalah sepertiga tali.
Mata uang Gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak juga berlaku pada masa itu.
Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Namun, mata uang itu belum dipakai secara utuh di seluruh nusantara.
Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaan variasi rupiah dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial.
SATUAN DI BAWAH RUPIAH
Indonesia pernah memakai satuan-satuan yang memiliki nilai di bawah rupiah. Tetapi kini, satuan tersebut tidak lagi dipakai karena terjadinya penurunan nilai rupiah yang mengakibatkan satuan itu tidak mempunyai nilai penting.
Berikut nilai di bawah satuan rupiah:
- Sen, seperseratus rupiah (ada koin pecahan satu dan lima sen)
- Cepeng, hepeng, seperempat sen, dari feng, dipakai di kalangan Tionghoa
- Peser, setengah sen
- Pincang, satu setengah sen
- Gobang atau benggol, dua setengah sen
- Ketip/kelip/stuiver (Bld.), lima sen (ada koin pecahannya)
- Picis, sepuluh sen (ada koin pecahannya)
- Tali, seperempat rupiah (25 sen, ada koin pecahan 25 dan 50 sen)
- Terdapat pula satuan uang, yang nilainya adalah sepertiga tali.
Mata uang Gulden NICA yang dibuat oleh Sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak juga berlaku pada masa itu.
Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Namun, mata uang itu belum dipakai secara utuh di seluruh nusantara.
Kepulauan Riau dan Irian Barat memiliki variasi rupiah mereka sendiri, tetapi penggunaan variasi rupiah dibubarkan pada tahun 1964 di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Rupiah memiliki satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial.
menambah pengetahuan, terima kasih
ReplyDelete